
Platform digital terpadu untuk monitoring dan pelaporan 6 Bidang SPM dari 1.100+ Posyandu aktif di Kabupaten Lampung Timur.Platform digital terpadu untuk monitoring, pencatatan, dan pelaporan 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Mengonsolidasikan data secara real-time dari 1.100+ Posyandu aktif dan 5.500+ kader kesehatan di 264 desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Tata kelola data terintegrasi untuk pengambilan keputusan yang cepat dan tepat.

Menghubungkan berbagai sektor krusial dalam satu platform terpadu.

Mempercepat proses pencatatan dan pelaporan di setiap posyandu.

Data yang akurat dan terpercaya, dapat diakses setiap saat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) kini bertransformasi menjadi lembaga kemasyarakatan desa yang memfasilitasi 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Pendidikan
Penyelenggaraan layanan tumbuh kembang anak usia dini (PAUD), pojok baca atau perpustakaan desa, penyediaan alat peraga edukatif, serta peningkatan literasi dasar.
Kesehatan
Pemeriksaan kesehatan ibu hamil, pemantauan status gizi balita melalui 5 langkah pelayanan Posyandu, imunisasi dasar lengkap, serta posyandu remaja dan lansia terintegrasi.
Pekerjaan Umum
Pemantauan dan pendataan kualitas air bersih layak konsumsi, fasilitas sanitasi keluarga (jamban sehat), pemeliharaan drainase lingkungan, serta prasarana dasar desa.
Perumahan Rakyat
Pencatatan kondisi perumahan warga, identifikasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk program bantuan rehabilitasi sosial, serta edukasi kebersihan lingkungan tempat tinggal.
Trantibum Linmas
Deteksi dini potensi gangguan ketenteraman, penanganan cepat aduan ketertiban umum di tingkat lingkungan, sosialisasi kesiapsiagaan bencana, serta pembinaan Linmas.
Sosial
Pendataan penerima bantuan sosial terpadu, pendampingan lansia terlantar and penyandang disabilitas, promosi inklusi sosial, serta fasilitasi kesetaraan gender.
Visualisasi skala operasional dan sebaran cakupan pelayanan Posyandu di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Timur. Seluruh data dikonsolidasikan secara digital melalui pangkalan data terintegrasi Sistem Informasi Posyandu (SIPANDU).
0
Desa & Kelurahan
0
Kecamatan
0+
Posyandu Aktif
0+
Kader Terlatih
0
Bidang Layanan SPM
SIP bukan sekadar aplikasi, melainkan ekosistem tata kelola data yang mengintegrasikan berbagai tingkatan kelembagaan di Kabupaten Lampung Timur.
Alur koordinasi 5 tingkat Tim Pembina Posyandu dari Pusat hingga tingkat Kader di Kabupaten Lampung Timur.
Perumusan kebijakan nasional, regulasi Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan fasilitasi Tim Pembina Posyandu Pusat.
Koordinasi pembinaan, pengawasan pelaksanaan program kerja daerah, serta penetapan Tim Pembina Posyandu Tingkat Provinsi.
Penyusunan kebijakan daerah, penyediaan alokasi anggaran APBD, pembinaan berkala, serta penetapan Tim Pembina Kabupaten.
Pengawasan operasional lapangan, bimbingan teknis berkala kepada kader, serta sinkronisasi data pelayanan kesehatan dasar.
Pelaksanaan operasional langsung pelayanan 6 Bidang SPM, pencatatan data secara riil, dan pendekatan pelayanan ke warga desa.
Melihat lebih dekat pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat yang diselenggarakan oleh kader posyandu di wilayah Lampung Timur.

Layanan Balita Terintegrasi

Pemeriksaan Kesehatan Ibu Hamil

Pemberian Imunisasi & Vitamin

Kader Aktif Posyandu

Integrasi Pelayanan SPM

Layanan Balita Terintegrasi

Pemeriksaan Kesehatan Ibu Hamil

Pemberian Imunisasi & Vitamin

Kader Aktif Posyandu

Integrasi Pelayanan SPM

Penyuluhan Gizi Lansia

Kunjungan Rumah Balita

Kelas Ibu Balita Terpadu

Pelayanan Posyandu Prima

Pemberdayaan Masyarakat

Penyuluhan Gizi Lansia

Kunjungan Rumah Balita

Kelas Ibu Balita Terpadu

Pelayanan Posyandu Prima

Pemberdayaan Masyarakat
Sistem ini dibangun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Mengatur kedudukan formal Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Memberikan otonomi untuk mengelola dan memfasilitasi pembangunan desa secara mandiri.

Kolaborasi multi-sektor nasional yang menyatukan peran Kementerian, Provinsi, Kabupaten, hingga Kader Posyandu dalam satu rantai pembinaan yang terintegrasi.
PP No. 43/2014 & PP No. 11/2019 memberikan landasan hukum operasional yang kuat untuk fasilitasi Posyandu.

Permendagri No. 13 Tahun 2024 mentransformasikan Posyandu agar mencakup 6 Bidang SPM secara menyeluruh.
