Hero Background

Modernisasi Data & Pelayanan
Sistem Informasi Posyandu

Platform digital terintegrasi untuk pengelolaan data lintas sektor mulai dari Kesehatan, Pendidikan, hingga Infrastruktur.

Mengapa Sistem Informasi Posyandu Hadir?

Integrasi Data
1

Integrasi Data

Menghubungkan berbagai sektor

Efisiensi Pelayanan
2

Efisiensi

Mempercepat proses pelaporan

Transparansi
3

Transparansi

Data akurat & terpercaya

Mewujudkan tata kelola data yang terintegrasi untuk mendukung pengambilan keputusan yang cepat and tepat. Kami menghubungkan sektor krusial untuk masa depan yang lebih baik.

Permendagri No. 13 Tahun 2024

Cakupan Pelayanan Posyandu

Sesuai Permendagri No. 13 Tahun 2024, Posyandu melayani 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal untuk masyarakat desa.

Dokumentasi Lapangan

Galeri Kegiatan Posyandu

Melihat lebih dekat pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat yang diselenggarakan oleh kader posyandu di wilayah Lampung Timur.

Layanan Balita Terintegrasi

Layanan Balita Terintegrasi

Pemeriksaan Kesehatan Ibu Hamil

Pemeriksaan Kesehatan Ibu Hamil

Pemberian Imunisasi & Vitamin

Pemberian Imunisasi & Vitamin

Kader Aktif Posyandu

Kader Aktif Posyandu

Integrasi Pelayanan SPM

Integrasi Pelayanan SPM

Layanan Balita Terintegrasi

Layanan Balita Terintegrasi

Pemeriksaan Kesehatan Ibu Hamil

Pemeriksaan Kesehatan Ibu Hamil

Pemberian Imunisasi & Vitamin

Pemberian Imunisasi & Vitamin

Kader Aktif Posyandu

Kader Aktif Posyandu

Integrasi Pelayanan SPM

Integrasi Pelayanan SPM

Penyuluhan Gizi Lansia

Penyuluhan Gizi Lansia

Kunjungan Rumah Balita

Kunjungan Rumah Balita

Kelas Ibu Balita Terpadu

Kelas Ibu Balita Terpadu

Pelayanan Posyandu Prima

Pelayanan Posyandu Prima

Pemberdayaan Masyarakat

Pemberdayaan Masyarakat

Penyuluhan Gizi Lansia

Penyuluhan Gizi Lansia

Kunjungan Rumah Balita

Kunjungan Rumah Balita

Kelas Ibu Balita Terpadu

Kelas Ibu Balita Terpadu

Pelayanan Posyandu Prima

Pelayanan Posyandu Prima

Pemberdayaan Masyarakat

Pemberdayaan Masyarakat

Data Publik

Kab. Lampung Timur dalam Angka

Gambaran skala pelayanan Posyandu yang dikelola melalui sistem SIP LAMTIM.

0

Desa & Kelurahan

0

Kecamatan

0+

Posyandu Aktif

0+

Kader Terlatih

0

Bidang Layanan SPM

Tata Kelola

Kelembagaan yang Kuat & Transparan

SIP bukan sekadar aplikasi, melainkan ekosistem tata kelola data yang melibatkan berbagai tingkatan kelembagaan di Kabupaten Lampung Timur.

Terstruktur

Pembagian peran yang jelas dari Kabupaten hingga Kader Desa sesuai Permendagri No. 13/2024. Setiap jenjang memiliki tugas dan kewenangan yang ditetapkan.

Transparan

Data laporan yang dapat dipertanggungjawabkan dan terpantau. Pelaporan dilakukan secara berjenjang minimal 1 kali per tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Terintegrasi

Menghubungkan semua Posyandu dalam satu jaringan digital. Data dari desa mengalir ke kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pusat secara terstruktur.

Berbasis Hukum

Seluruh proses mengacu pada UU No. 6/2014 tentang Desa, PP No. 43/2014, dan Permendagri No. 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.

Struktur Kelembagaan

Koordinasi Berjenjang

5 tingkat Tim Pembina sesuai regulasi

01

Pemerintah Pusat

Menteri

Penetapan kebijakan nasional & Tim Pembina Pusat

02

Pemerintah Provinsi

Gubernur

Gubernur menetapkan Tim Pembina Provinsi

03

Pemkab/Kota

Bupati/Wali Kota

Bupati/Wali Kota — pembina & pengambil kebijakan

04

Kecamatan & Puskesmas

Camat

Camat — pengawas dan fasilitator lapangan

05

Kader Posyandu Desa

Pengurus & Kader

Pengurus & Kader — pelaksana operasional langsung

Keunggulan

Manfaat Utama SIP

Mewujudkan tata kelola yang lebih baik melalui digitalisasi.

1

Integrasi Data

Menghubungkan berbagai sektor

2

Efisiensi

Mempercepat proses pelaporan

3

Transparansi

Data akurat & terpercaya

Landasan Hukum

Dasar Regulasi SIP LAMTIM

Sistem ini dibangun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UU

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024. Mengatur kedudukan Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan kewenangannya.

PP

PP No. 43 Tahun 2014

tentang Pelaksanaan UU Desa, diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019. Pasal 150 menetapkan Posyandu sebagai LKD.

PM

Permendagri No. 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu

regulasi utama yang mengatur transformasi Posyandu ke 6 Bidang SPM, ditetapkan 23 Agustus 2024.

KM

Kepmendagri No. 400.5.1-3703 Tahun 2023

tentang Pembinaan dan Sinergitas Pos Pelayanan Terpadu di seluruh Indonesia.