Hero Background

Modernisasi Data & Pelayanan
Sistem Informasi Posyandu

Platform digital terpadu untuk monitoring dan pelaporan 6 Bidang SPM dari 1.100+ Posyandu aktif di Kabupaten Lampung Timur.

Mengapa Sistem Informasi Posyandu Hadir?

Tata kelola data terintegrasi untuk pengambilan keputusan yang cepat dan tepat.

Integrasi Data
01

Integrasi Data

Menghubungkan berbagai sektor krusial dalam satu platform terpadu.

Efisiensi Pelayanan
02

Efisiensi Pelayanan

Mempercepat proses pencatatan dan pelaporan di setiap posyandu.

Transparansi
03

Transparansi

Data yang akurat dan terpercaya, dapat diakses setiap saat.

Cakupan Pelayanan Posyandu

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) kini bertransformasi menjadi lembaga kemasyarakatan desa yang memfasilitasi 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata.

Pendidikan

Penyelenggaraan layanan tumbuh kembang anak usia dini (PAUD), pojok baca atau perpustakaan desa, penyediaan alat peraga edukatif, serta peningkatan literasi dasar.

Kesehatan

Pemeriksaan kesehatan ibu hamil, pemantauan status gizi balita melalui 5 langkah pelayanan Posyandu, imunisasi dasar lengkap, serta posyandu remaja dan lansia terintegrasi.

Pekerjaan Umum

Pemantauan dan pendataan kualitas air bersih layak konsumsi, fasilitas sanitasi keluarga (jamban sehat), pemeliharaan drainase lingkungan, serta prasarana dasar desa.

Perumahan Rakyat

Pencatatan kondisi perumahan warga, identifikasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk program bantuan rehabilitasi sosial, serta edukasi kebersihan lingkungan tempat tinggal.

Trantibum Linmas

Deteksi dini potensi gangguan ketenteraman, penanganan cepat aduan ketertiban umum di tingkat lingkungan, sosialisasi kesiapsiagaan bencana, serta pembinaan Linmas.

Sosial

Pendataan penerima bantuan sosial terpadu, pendampingan lansia terlantar and penyandang disabilitas, promosi inklusi sosial, serta fasilitasi kesetaraan gender.

Data Publik

Kabupaten Lampung Timur dalam Angka

Visualisasi skala operasional dan sebaran cakupan pelayanan Posyandu di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Timur. Seluruh data dikonsolidasikan secara digital melalui pangkalan data terintegrasi Sistem Informasi Posyandu (SIPANDU).

0

Desa & Kelurahan

0

Kecamatan

0+

Posyandu Aktif

0+

Kader Terlatih

0

Bidang Layanan SPM

Tata Kelola

Tata Kelola Kelembagaan yang Kuat & Transparan

SIP bukan sekadar aplikasi, melainkan ekosistem tata kelola data yang mengintegrasikan berbagai tingkatan kelembagaan di Kabupaten Lampung Timur.

Kelembagaan

Tata Kelola Terstruktur Hingga Tingkat Kader Desa

KabupatenAktif
Kecamatan24 Wilayah
Posyandu Desa1.100+ Pos
Akuntabilitas

Transparansi Data Laporan Real-Time & Akuntabel

100% Valid
Akuntabel
Ditinjau
Konektivitas

Integrasi Jaringan Layanan Lintas Sektor Desa

SIP
KIA
PAUD
Sosial
PU
Regulasi

Kepatuhan Hukum Sesuai Regulasi Permendagri

UU Desa No. 6/2014
PP No. 43/2014
Permendagri 13/2024
Struktur Kelembagaan

Koordinasi Berjenjang SIPANDU

Alur koordinasi 5 tingkat Tim Pembina Posyandu dari Pusat hingga tingkat Kader di Kabupaten Lampung Timur.

Mendagri

1 Pemerintah Pusat

Menteri Dalam Negeri

Perumusan kebijakan nasional, regulasi Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan fasilitasi Tim Pembina Posyandu Pusat.

Gubernur

2 Pemerintah Provinsi

Gubernur / Dinas PMD

Koordinasi pembinaan, pengawasan pelaksanaan program kerja daerah, serta penetapan Tim Pembina Posyandu Tingkat Provinsi.

Bupati

3 Pemerintah Kabupaten / Kota

Bupati / Walikota

Penyusunan kebijakan daerah, penyediaan alokasi anggaran APBD, pembinaan berkala, serta penetapan Tim Pembina Kabupaten.

Camat

4 Kecamatan & Puskesmas

Camat & Kepala Puskesmas

Pengawasan operasional lapangan, bimbingan teknis berkala kepada kader, serta sinkronisasi data pelayanan kesehatan dasar.

Kader Desa

5 Kader Posyandu Desa

Pengurus & Kader Desa

Pelaksanaan operasional langsung pelayanan 6 Bidang SPM, pencatatan data secara riil, dan pendekatan pelayanan ke warga desa.

Dokumentasi Lapangan

Galeri Kegiatan Posyandu

Melihat lebih dekat pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat yang diselenggarakan oleh kader posyandu di wilayah Lampung Timur.

Layanan Balita Terintegrasi

Layanan Balita Terintegrasi

Pemeriksaan Kesehatan Ibu Hamil

Pemeriksaan Kesehatan Ibu Hamil

Pemberian Imunisasi & Vitamin

Pemberian Imunisasi & Vitamin

Kader Aktif Posyandu

Kader Aktif Posyandu

Integrasi Pelayanan SPM

Integrasi Pelayanan SPM

Layanan Balita Terintegrasi

Layanan Balita Terintegrasi

Pemeriksaan Kesehatan Ibu Hamil

Pemeriksaan Kesehatan Ibu Hamil

Pemberian Imunisasi & Vitamin

Pemberian Imunisasi & Vitamin

Kader Aktif Posyandu

Kader Aktif Posyandu

Integrasi Pelayanan SPM

Integrasi Pelayanan SPM

Penyuluhan Gizi Lansia

Penyuluhan Gizi Lansia

Kunjungan Rumah Balita

Kunjungan Rumah Balita

Kelas Ibu Balita Terpadu

Kelas Ibu Balita Terpadu

Pelayanan Posyandu Prima

Pelayanan Posyandu Prima

Pemberdayaan Masyarakat

Pemberdayaan Masyarakat

Penyuluhan Gizi Lansia

Penyuluhan Gizi Lansia

Kunjungan Rumah Balita

Kunjungan Rumah Balita

Kelas Ibu Balita Terpadu

Kelas Ibu Balita Terpadu

Pelayanan Posyandu Prima

Pelayanan Posyandu Prima

Pemberdayaan Masyarakat

Pemberdayaan Masyarakat

Landasan Hukum

Dasar Regulasi Sistem Informasi Posyandu (SIPANDU)

Sistem ini dibangun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Regulasi Dasar

Undang-Undang Desa

Mengatur kedudukan formal Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Memberikan otonomi untuk mengelola dan memfasilitasi pembangunan desa secara mandiri.

Undang-Undang Desa
LKD ResmiOtonomiUU 3/2024
Keputusan Bersama

Sinergi Pembinaan

Kolaborasi multi-sektor nasional yang menyatukan peran Kementerian, Provinsi, Kabupaten, hingga Kader Posyandu dalam satu rantai pembinaan yang terintegrasi.

Pelaksanaan

Aturan Pelaksanaan

PP No. 43/2014 & PP No. 11/2019 memberikan landasan hukum operasional yang kuat untuk fasilitasi Posyandu.

3D Wave Pattern
KemendagriPemprovPemkabDesa

Transformasi
Posyandu

Permendagri No. 13 Tahun 2024 mentransformasikan Posyandu agar mencakup 6 Bidang SPM secara menyeluruh.

Permendagri No 13 2024