
Platform digital terintegrasi untuk pengelolaan data lintas sektor mulai dari Kesehatan, Pendidikan, hingga Infrastruktur.

Menghubungkan berbagai sektor

Mempercepat proses pelaporan

Data akurat & terpercaya
Mewujudkan tata kelola data yang terintegrasi untuk mendukung pengambilan keputusan yang cepat and tepat. Kami menghubungkan sektor krusial untuk masa depan yang lebih baik.

Menghubungkan berbagai sektor

Mempercepat proses pelaporan

Data akurat & terpercaya
Sesuai Permendagri No. 13 Tahun 2024, Posyandu melayani 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal untuk masyarakat desa.
Melihat lebih dekat pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat yang diselenggarakan oleh kader posyandu di wilayah Lampung Timur.

Layanan Balita Terintegrasi

Pemeriksaan Kesehatan Ibu Hamil

Pemberian Imunisasi & Vitamin

Kader Aktif Posyandu

Integrasi Pelayanan SPM

Layanan Balita Terintegrasi

Pemeriksaan Kesehatan Ibu Hamil

Pemberian Imunisasi & Vitamin

Kader Aktif Posyandu

Integrasi Pelayanan SPM

Penyuluhan Gizi Lansia

Kunjungan Rumah Balita

Kelas Ibu Balita Terpadu

Pelayanan Posyandu Prima

Pemberdayaan Masyarakat

Penyuluhan Gizi Lansia

Kunjungan Rumah Balita

Kelas Ibu Balita Terpadu

Pelayanan Posyandu Prima

Pemberdayaan Masyarakat
Gambaran skala pelayanan Posyandu yang dikelola melalui sistem SIP LAMTIM.
0
Desa & Kelurahan
0
Kecamatan
0+
Posyandu Aktif
0+
Kader Terlatih
0
Bidang Layanan SPM
SIP bukan sekadar aplikasi, melainkan ekosistem tata kelola data yang melibatkan berbagai tingkatan kelembagaan di Kabupaten Lampung Timur.
Pembagian peran yang jelas dari Kabupaten hingga Kader Desa sesuai Permendagri No. 13/2024. Setiap jenjang memiliki tugas dan kewenangan yang ditetapkan.
Data laporan yang dapat dipertanggungjawabkan dan terpantau. Pelaporan dilakukan secara berjenjang minimal 1 kali per tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Menghubungkan semua Posyandu dalam satu jaringan digital. Data dari desa mengalir ke kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pusat secara terstruktur.
Seluruh proses mengacu pada UU No. 6/2014 tentang Desa, PP No. 43/2014, dan Permendagri No. 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.
5 tingkat Tim Pembina sesuai regulasi
Menteri
Penetapan kebijakan nasional & Tim Pembina Pusat
Gubernur
Gubernur menetapkan Tim Pembina Provinsi
Bupati/Wali Kota
Bupati/Wali Kota — pembina & pengambil kebijakan
Camat
Camat — pengawas dan fasilitator lapangan
Pengurus & Kader
Pengurus & Kader — pelaksana operasional langsung
Mewujudkan tata kelola yang lebih baik melalui digitalisasi.
Menghubungkan berbagai sektor
Mempercepat proses pelaporan
Data akurat & terpercaya
Sistem ini dibangun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024. Mengatur kedudukan Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan kewenangannya.
tentang Pelaksanaan UU Desa, diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019. Pasal 150 menetapkan Posyandu sebagai LKD.
regulasi utama yang mengatur transformasi Posyandu ke 6 Bidang SPM, ditetapkan 23 Agustus 2024.
tentang Pembinaan dan Sinergitas Pos Pelayanan Terpadu di seluruh Indonesia.