Panduan Layanan

Layanan Komprehensif Posyandu

Kami menghadirkan berbagai program kesehatan terpadu untuk mendukung tumbuh kembang anak dan kesehatan keluarga di Lampung Timur.

Kesehatan Anak & Balita

Pelayanan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak secara berkala untuk mencegah stunting dan masalah gizi lainnya.

Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan.
Deteksi dini tumbuh kembang anak.
Pemberian Vitamin A dan obat cacing.
Konseling gizi bagi ibu dan balita.

Kesehatan Ibu Hamil & Menyusui

Pendampingan dan pemeriksaan kesehatan bagi ibu hamil dan menyusui untuk memastikan kesehatan ibu dan janin.

Pemeriksaan kehamilan (ANC) berkala.
Pemeriksaan kesehatan umum.
Konseling gizi dan kesehatan.
Pemberian tablet tambah darah.

Program Imunisasi

Pemberian imunisasi dasar lengkap untuk bayi dan anak balita guna memberikan kekebalan terhadap penyakit berbahaya.

Imunisasi BCG, Polio, DPT-HB-Hib.
Imunisasi Campak/MR.
Edukasi KIPI.
Pencatatan buku KIA.

Keluarga Berencana (KB)

Pelayanan konseling dan penyediaan sarana kontrasepsi untuk mengatur jarak kehamilan dan kesejahteraan keluarga.

Konseling metode kontrasepsi.
Pelayanan pil KB dan kondom.
Rujukan untuk metode jangka panjang.
Penyuluhan kesehatan reproduksi.
Permendagri 13/2024

SOP 6 Bidang Pelayanan Posyandu

Standar Operasional Prosedur untuk setiap bidang layanan. Semua pengaduan dan permohonan diproses maksimal 5 hari kerja.

Langkah-langkah Prosedur

1

Warga datang ke Posyandu menuju meja Pelayanan SPM Pendidikan dan menyampaikan kebutuhan (PAUD, pendidikan dasar, penyetaraan, dll)

2

Kader Posyandu mendata pemohon terkait keluhan, memeriksa kelengkapan dokumen: KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Pernyataan tidak mampu dari RT setempat

3

Kader menyampaikan data pemohon dan bersama Pemerintah Desa melakukan verifikasi data dan kunjungan rumah

4

Jika hasil verifikasi memenuhi syarat, Kader mengajukan data permohonan kepada Pemerintah Desa

5

Pemerintah Desa menindaklanjuti permohonan yang memenuhi syarat — pembiayaan PAUD, Pendidikan Dasar, atau Penyetaraan — kepada OPD terkait

6

OPD menindaklanjuti permohonan dari Pemerintah Desa

Batas Waktu

5 hari kerja

Dokumen yang Diperlukan

  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Pernyataan tidak mampu dari RT setempat

Cakupan Layanan

Pendidikan anak usia dini (PAUD)Identifikasi perpustakaan desaPenguatan literasi digitalIdentifikasi alat peraga edukasi