Ekosistem tata kelola data yang melibatkan berbagai tingkatan kelembagaan — dari pimpinan daerah hingga kader di tingkat desa.
Posyandu terdiri dari 3 komponen utama yang bekerja dalam satu rantai data yang valid dan terstruktur.
Mitra kerja pemerintah yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, dan pembina di masing-masing jenjang. Ada 5 tingkatan dari Pusat hingga Desa/Kelurahan.
Seseorang yang memiliki kemampuan, pengetahuan, dan inovasi dalam pembangunan desa. Ditetapkan oleh Keputusan Kepala Desa/Lurah.
Anggota masyarakat yang bersedia, mampu, dan memiliki waktu untuk membantu pemberdayaan masyarakat. Ujung tombak pengumpulan data langsung dari lapangan.
Kepengurusan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa (untuk yang berkedudukan di Desa) atau Keputusan Lurah (untuk Kelurahan).
| Jabatan | Kedudukan | Tugas Utama | Catatan |
|---|---|---|---|
| Ketua | Desa/Kelurahan | Menyusun perencanaan program, memimpin koordinasi, menyiapkan laporan ke Kepala Desa | Dipilih dari masyarakat |
| Sekretaris | Desa/Kelurahan | Mengelola administrasi surat-menyurat, pengarsipan, dan dokumentasi kegiatan | Bisa membaca & menulis Latin |
| Bendahara | Desa/Kelurahan | Mengelola keuangan Posyandu secara transparan dan akuntabel sesuai APBDesa | Laporan keuangan berkala |
| Ketua Bidang | Desa/Kelurahan | Mengkoordinir kader sesuai 6 bidang SPM: Pendidikan, Kesehatan, PU, Perumahan, Trantibum, Sosial | Sesuai kebutuhan |
| Kader | Desa/Kelurahan | Melaksanakan pelayanan langsung, pendataan, dan pelaporan ke pengurus | Hanya 1 bidang layanan |
Penghargaan diberikan sebagai bentuk pengakuan formal atas pengabdian dan kontribusi kader di lapangan.
Sertifikat, piala, atau medali dari pembina tingkat kecamatan
Penghargaan dari pembina tingkat kabupaten/kota
Penghargaan dari pembina tingkat provinsi
Inovasi layanan Posyandu sesuai 6 Bidang SPM
Pemberian penghargaan diatur dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Pemerintah Daerah bersama Tim Pembina Posyandu, difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Kemendagri.
Tim Pembina ada di 5 jenjang pemerintahan. Masa bakti mengikuti masa jabatan pada masing-masing tingkat jabatan.
Dibentuk oleh Mendagri. Ketua Umum dijabat istri/suami Mendagri. Merumuskan arah kebijakan nasional.
Dibentuk oleh Gubernur. Ketua dijabat istri/suami Gubernur. Terdiri dari Ketua, Sekr, Bend, Kabid, Anggota.
Dibentuk oleh Bupati/Wali Kota. Ketua dijabat istri/suami Bupati/Wali Kota. Bertanggung jawab di tingkat kab/kota.
Dibentuk dan ditetapkan oleh Camat. Ditetapkan secara berjenjang sesuai kewenangan.
Dibentuk oleh Kades/Lurah. Ketua dijabat istri Kades/Lurah. Paling dekat dengan masyarakat.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, diubah UU No. 3/2024 — Pasal 94 mengatur LKD, Pasal 19 huruf b menyebut Posyandu sebagai kewenangan lokal berskala desa
PP No. 43 Tahun 2014, terakhir diubah PP No. 11/2019 — Pasal 150 ayat (1) menyatakan Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal — dasar penetapan 6 Bidang SPM yang wajib dilayani Posyandu
Permendagri No. 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu — regulasi utama, ditetapkan 23 Agustus 2024, diundangkan 17 September 2024
Kepmendagri No. 400.5.-622 Tahun 2024 tentang Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu — menetapkan susunan Tim Pembina Pusat