Kelembagaan SIP LAMTIM

Tentang Sistem Informasi Posyandu

Ekosistem tata kelola data yang melibatkan berbagai tingkatan kelembagaan — dari pimpinan daerah hingga kader di tingkat desa.

Struktur Kelembagaan

Tata Kelola Posyandu

Posyandu terdiri dari 3 komponen utama yang bekerja dalam satu rantai data yang valid dan terstruktur.

Tim Pembina

Mitra kerja pemerintah yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, dan pembina di masing-masing jenjang. Ada 5 tingkatan dari Pusat hingga Desa/Kelurahan.

Pengurus Posyandu

Seseorang yang memiliki kemampuan, pengetahuan, dan inovasi dalam pembangunan desa. Ditetapkan oleh Keputusan Kepala Desa/Lurah.

Kader Posyandu

Anggota masyarakat yang bersedia, mampu, dan memiliki waktu untuk membantu pemberdayaan masyarakat. Ujung tombak pengumpulan data langsung dari lapangan.

Bab III Juknis Posyandu

Susunan Kepengurusan Posyandu

Kepengurusan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa (untuk yang berkedudukan di Desa) atau Keputusan Lurah (untuk Kelurahan).

JabatanKedudukanTugas UtamaCatatan
KetuaDesa/KelurahanMenyusun perencanaan program, memimpin koordinasi, menyiapkan laporan ke Kepala DesaDipilih dari masyarakat
SekretarisDesa/KelurahanMengelola administrasi surat-menyurat, pengarsipan, dan dokumentasi kegiatanBisa membaca & menulis Latin
BendaharaDesa/KelurahanMengelola keuangan Posyandu secara transparan dan akuntabel sesuai APBDesaLaporan keuangan berkala
Ketua BidangDesa/KelurahanMengkoordinir kader sesuai 6 bidang SPM: Pendidikan, Kesehatan, PU, Perumahan, Trantibum, SosialSesuai kebutuhan
KaderDesa/KelurahanMelaksanakan pelayanan langsung, pendataan, dan pelaporan ke pengurusHanya 1 bidang layanan
Bab III & Pasal 10-11 Permendagri 13/2024

Kriteria & Tugas Pengurus dan Kader

📋 Kriteria Pengurus Posyandu

  • Memiliki pengetahuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan
  • Dipilih dari dan oleh masyarakat, diketahui Tim Pembina Posyandu
  • BersBersedia dan mampu bekerja bersama masyarakat
  • Bisa membaca dan menulis huruf Latin
  • Berdomisili di Desa/Kelurahan setempat
  • Sehat jasmani dan rohani

✅ Tugas Pengurus Posyandu

  • Menyusun perencanaan dan pengusulan program/kegiatan kepada Pemerintah Desa
  • Melaksanakan program/kegiatan/subkegiatan Posyandu
  • Melakukan koordinasi dengan Tim Pembina Posyandu tingkat Desa
  • Menyiapkan bahan penyusunan laporan pelayanan kepada Kepala Desa

🦸 Tugas Kader Posyandu

  • Melaksanakan pelayanan sesuai bidang layanannya (hanya 1 bidang)
  • Mempersiapkan tempat pelaksanaan Posyandu
  • Melakukan pendataan dan identifikasi pelayanan sesuai SPM
  • Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi sesuai SPM
  • Mengompilasi kegiatan sebagai bahan laporan kepada pengurus

🚫 Alasan Pemberhentian Pengurus

  • Meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan
  • Berakhir masa jabatan atau pindah tempat tinggal
  • Tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani
  • Melakukan perbuatan tercela atau tindak pidana inkracht
  • Tidak melaksanakan tupoksi 3 bulan tanpa keterangan
  • Menjadi pengurus partai politik
Apresiasi Kader

Sistem Penghargaan Kader Posyandu

Penghargaan diberikan sebagai bentuk pengakuan formal atas pengabdian dan kontribusi kader di lapangan.

Pengabdian 10 Tahun

Sertifikat, piala, atau medali dari pembina tingkat kecamatan

Pengabdian 20 Tahun

Penghargaan dari pembina tingkat kabupaten/kota

Pengabdian 30 Tahun+

Penghargaan dari pembina tingkat provinsi

Kader Inovatif

Inovasi layanan Posyandu sesuai 6 Bidang SPM

Pemberian penghargaan diatur dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Pemerintah Daerah bersama Tim Pembina Posyandu, difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Kemendagri.

Bab V Juknis Tata Kelola

Tim Pembina Posyandu

Tim Pembina ada di 5 jenjang pemerintahan. Masa bakti mengikuti masa jabatan pada masing-masing tingkat jabatan.

TP Posyandu Pusat

Dibentuk oleh Mendagri. Ketua Umum dijabat istri/suami Mendagri. Merumuskan arah kebijakan nasional.

TP Posyandu Provinsi

Dibentuk oleh Gubernur. Ketua dijabat istri/suami Gubernur. Terdiri dari Ketua, Sekr, Bend, Kabid, Anggota.

TP Posyandu Kab/Kota

Dibentuk oleh Bupati/Wali Kota. Ketua dijabat istri/suami Bupati/Wali Kota. Bertanggung jawab di tingkat kab/kota.

TP Posyandu Kecamatan

Dibentuk dan ditetapkan oleh Camat. Ditetapkan secara berjenjang sesuai kewenangan.

TP Posyandu Desa/Kel.

Dibentuk oleh Kades/Lurah. Ketua dijabat istri Kades/Lurah. Paling dekat dengan masyarakat.

Regulasi

Landasan Hukum Kelembagaan

1

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, diubah UU No. 3/2024 — Pasal 94 mengatur LKD, Pasal 19 huruf b menyebut Posyandu sebagai kewenangan lokal berskala desa

2

PP No. 43 Tahun 2014, terakhir diubah PP No. 11/2019 — Pasal 150 ayat (1) menyatakan Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)

3

PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal — dasar penetapan 6 Bidang SPM yang wajib dilayani Posyandu

4

Permendagri No. 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu — regulasi utama, ditetapkan 23 Agustus 2024, diundangkan 17 September 2024

5

Kepmendagri No. 400.5.-622 Tahun 2024 tentang Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu — menetapkan susunan Tim Pembina Pusat