Jenis-Jenis Surat Posyandu
Setiap surat Posyandu memiliki fungsi dan ketentuan tersendiri. Kop surat menggunakan logo resmi Posyandu yang telah ditetapkan.
Surat Keputusan
Untuk mengangkat/memberhentikan pengurus, membentuk kepanitiaan, menetapkan pemenang lomba, dan memberikan penghargaan kader. Wajib ada dasar dan landasan hukum.
Surat Biasa
Untuk pemberitahuan, permintaan, sanggahan, pernyataan, undangan, keterangan, dan tanggapan kepada pihak lain.
Surat Pengantar
Digunakan sebagai pengantar untuk pengiriman dokumen, barang, atau surat tertentu kepada Posyandu atau pihak lain.
Surat Edaran
Ditujukan kepada beberapa orang sebagai petunjuk atau penjelasan dari suatu Surat Keputusan yang perlu disebarluaskan.
Surat Kuasa
Berisi pemberian kuasa dengan batasan kewenangan yang jelas dan batas waktu berlaku yang ditetapkan secara eksplisit.
Surat Tugas
Pemberian tugas kepada satu or lebih personil Posyandu untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Sumber Pendanaan Posyandu
Pemerintah daerah dan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dana untuk mendukung penyelenggaraan Posyandu.
APBN
Anggaran Pendapatan Belanja Negara — tingkat pusat
APBD Provinsi
Anggaran Provinsi untuk fasilitasi kebijakan
APBD Kab/Kota
Wajib dianggarkan oleh Bupati/Wali Kota
APBDesa
Wajib dianggarkan Pemerintah Desa untuk insentif kader
Sumber Lain Sah
Sumber yang sah sesuai peraturan perundang-undangan
Penganggaran dimaksudkan untuk mendanai program/kegiatan/subkegiatan Posyandu dan insentif kader. Pengurus dan Kader berhak atas insentif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Alur Pelaporan Berjenjang
Pelaporan dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Kepala Desa/Lurah
Laporan hasil pelayanan
Camat
Kecamatan
Bupati/Wali Kota
Kab/Kota
Gubernur
Provinsi
Menteri Dalam Negeri
Melalui Ditjen Bina Pemdes
Laporan disampaikan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan kebijakan Posyandu.
Atribut Kelembagaan Posyandu
Posyandu memiliki identitas dan legalitas kelembagaan yang ditetapkan oleh Keputusan Ketua Umum Pembina Posyandu.
Logo / Lambang
Identitas visual utama
Duaja
Bendera kelembagaan
Vandel
Cenderamata resmi
Lencana
Pin identitas kader
Kop Surat
Logo di tengah/kiri
Stempel
Bulat, ukuran bertingkat
Papan Nama
Putih-hitam, ukuran standar
Seragam
Dapat pakai seragam PKK
Plakat
Kenang-kenangan resmi
Tata Cara Pengarsipan
Arsip adalah bukti kegiatan yang dapat mempermudah apabila yang berkepentingan setiap saat memerlukan catatan.
Penyimpanan Arsip
Surat/naskah khusus (Keputusan, Surat Tugas, Laporan, Hasil Rapat) disimpan berdasarkan masalah, penomoran, dan tahun. Dapat dilakukan secara elektronik/digital.
Jenis Arsip
Arsip Biasa: surat atau naskah yang digolongkan biasa. Arsip Rahasia: surat atau naskah yang digolongkan rahasia — tidak boleh dibawa pulang.
Pemusnahan Arsip
Dilakukan minimal setiap 5 tahun oleh Tim yang dibentuk Ketua Umum. Setiap pemusnahan wajib dibuatkan Berita Acara resmi.