Bab VII & VIII Juknis

Panduan Administrasi & Pelaporan

Panduan lengkap tata administrasi, pengelolaan keuangan, pengarsipan, dan alur pelaporan berjenjang Posyandu.

Administrasi Umum

Jenis-Jenis Surat Posyandu

Setiap surat Posyandu memiliki fungsi dan ketentuan tersendiri. Kop surat menggunakan logo resmi Posyandu yang telah ditetapkan.

KEPUTUSAN

Surat Keputusan

Untuk mengangkat/memberhentikan pengurus, membentuk kepanitiaan, menetapkan pemenang lomba, dan memberikan penghargaan kader. Wajib ada dasar dan landasan hukum.

SURAT BIASA

Surat Biasa

Untuk pemberitahuan, permintaan, sanggahan, pernyataan, undangan, keterangan, dan tanggapan kepada pihak lain.

PENGANTAR

Surat Pengantar

Digunakan sebagai pengantar untuk pengiriman dokumen, barang, atau surat tertentu kepada Posyandu atau pihak lain.

EDARAN

Surat Edaran

Ditujukan kepada beberapa orang sebagai petunjuk atau penjelasan dari suatu Surat Keputusan yang perlu disebarluaskan.

KUASA

Surat Kuasa

Berisi pemberian kuasa dengan batasan kewenangan yang jelas dan batas waktu berlaku yang ditetapkan secara eksplisit.

TUGAS

Surat Tugas

Pemberian tugas kepada satu or lebih personil Posyandu untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Pasal 26–27 Permendagri 13/2024

Sumber Pendanaan Posyandu

Pemerintah daerah dan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dana untuk mendukung penyelenggaraan Posyandu.

APBN

Anggaran Pendapatan Belanja Negara — tingkat pusat

APBD Provinsi

Anggaran Provinsi untuk fasilitasi kebijakan

APBD Kab/Kota

Wajib dianggarkan oleh Bupati/Wali Kota

APBDesa

Wajib dianggarkan Pemerintah Desa untuk insentif kader

Sumber Lain Sah

Sumber yang sah sesuai peraturan perundang-undangan

Penganggaran dimaksudkan untuk mendanai program/kegiatan/subkegiatan Posyandu dan insentif kader. Pengurus dan Kader berhak atas insentif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bab VIII Pelaporan

Alur Pelaporan Berjenjang

Pelaporan dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Kepala Desa/Lurah

Laporan hasil pelayanan

Camat

Kecamatan

Bupati/Wali Kota

Kab/Kota

Gubernur

Provinsi

Menteri Dalam Negeri

Melalui Ditjen Bina Pemdes

Laporan disampaikan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan kebijakan Posyandu.

Bab IV Juknis & Pasal 9 Permendagri 13/2024

Atribut Kelembagaan Posyandu

Posyandu memiliki identitas dan legalitas kelembagaan yang ditetapkan oleh Keputusan Ketua Umum Pembina Posyandu.

Logo / Lambang

Identitas visual utama

Duaja

Bendera kelembagaan

Vandel

Cenderamata resmi

Lencana

Pin identitas kader

Kop Surat

Logo di tengah/kiri

Stempel

Bulat, ukuran bertingkat

Papan Nama

Putih-hitam, ukuran standar

Seragam

Dapat pakai seragam PKK

Plakat

Kenang-kenangan resmi

Bab VII C Juknis

Tata Cara Pengarsipan

Arsip adalah bukti kegiatan yang dapat mempermudah apabila yang berkepentingan setiap saat memerlukan catatan.

Penyimpanan Arsip

Surat/naskah khusus (Keputusan, Surat Tugas, Laporan, Hasil Rapat) disimpan berdasarkan masalah, penomoran, dan tahun. Dapat dilakukan secara elektronik/digital.

Jenis Arsip

Arsip Biasa: surat atau naskah yang digolongkan biasa. Arsip Rahasia: surat atau naskah yang digolongkan rahasia — tidak boleh dibawa pulang.

Pemusnahan Arsip

Dilakukan minimal setiap 5 tahun oleh Tim yang dibentuk Ketua Umum. Setiap pemusnahan wajib dibuatkan Berita Acara resmi.

Proses Pengarsipan (6 Tahap)

1. Pencatatan
2. Penyimpanan
3. Pemeliharaan
4. Penyajian Kembali
5. Penilaian
6. Pemusnahan